Lanjutan Demo Soal Ketenagakerjaan, Beginilah Tanggapan Pihak PT RAPP
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di dekat Pos pintu masuk PT RAPP, Kamis (6/6/2024)
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyikapi aksi massa yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di dekat Pos pintu masuk PT RAPP, Kamis (6/6/2024) lalu.Menanggapi aksi demo tersebut, pihak RAPP, diwakili Employee & Industrial Relations Manager, HR Department RAPP, Hermawan menuturkan bahwa, perusahaan selalu patuh pada aturan ketenagakerjaan dan mengikuti undang-undang yang berlaku.
''Kami sangat terbuka untuk berdialog dan selalu berupaya mencari solusi terbaik atas seluruh persoalan pekerja dan melalui mekanisme yang berlaku. Mulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),'' ungkap Hermawan kepada media ini, Sabtu (8/6/2024).Dia juga membantah tudingan ketidakpedulian perusahaan atas nasib tenaga buruh dan kontraktor yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
''RAPP merupakan perusahaan yang sangat mengedepankan etika profesionalisme dan berkomitmen dalam menjalankan operasionalnya sesuai aturan yang berlaku. Jika ada persoalan antara karyawan dan perusahaan, maka perusahaan sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku,'' sebut Hermawan.Dijelaskan Hermawan, jika tidak tercapai kesepakatan pada forum Bipartit, maka hal ini bisa dinaikkan persoalannya untuk mediasi ke Disnaker, dalam forum perundingan tripartit.
Intinya, kata Hermawan, RAPP sangat terbuka dalam persoalan-persoalan yang menyangkut perselisihan dengan karyawannya. Namun di sisi lain, sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional, penerapan disiplin kerja pada karyawan juga harus dilakukan tanpa pandang bulu.''Jika ada karyawan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB), aturan atau SOP yang berlaku, maka secara otomatis perusahaan akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun PHK yang diberikan juga tidak serta merta memecat tanpa dasar," urainya lagi.
Namun saat karyawan melakukan pelanggaran akan diberikan surat peringatan, jika melanggar lagi diberikan surat peringatan kedua, dan jika melanggar lagi diberikan surat peringatan ketiga.''Surat peringatan ketiga itu adalah surat peringatan yang terakhir. Jika masih melanggar, maka tidak ada surat peringatan lagi, perusahaan akan langsung memberhentikan karyawan tersebut,? tegasnya.Disinggung soal jika aksi demo turut diikuti oleh karyawannya, Hermawan mengatakan bahwa hakekatnya aspirasi yang disuarakan oleh karyawan melalui aksi demo sebenarnya sah-sah saja, sepanjang demo tersebut tidak sampai anarkis atau melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.
''Perusahaan tidak pernah melarang karyawan demo, karena sudah diatur oleh undang-undang. Namun yang perlu diperhatikan adalah jika karyawan akan melakukan demo dan meninggalkan pekerjaan di saat jam kerja tanpa izin ke atasannya, maka ini tentu secara aturan ada konsekuensinya. Jadi kami memberikan sanksi bukan karena demonya, tapi karena ada yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa pemberitahuan atau juga izin. Itu poinnya,'' pungkasnya.
Sementara massa dari SPDT dan FSPMI telah beberapa kali menggelar aksi bukan saja di depan PT RAPP, juga di depan kantor Bupati Pelalawan dan DPRD Pelalawan yang menuntut menyelesaikan persoalan tenaga kerja dan perselisihan hubungan industrial di antaranya pada PT Pos Logistik Indonesia, PT Timas Suplindo, PT Rekon Saran Utama, PT Rido Jaya Bersaudara, PT Multiguna Karya Mandiri, PT Adei Plantation. (Sa)
Tulis Komentar